KABAR TERBARU

MOHON DICERMATI !!!!!!!



MOHON DICERMATI !!!!!!!
Berikut informasi dari pusat terkait Dapodik dan BSD (Bpk. TAGOR ALAMSYAH),

Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi
Khusus untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi
1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi
    TIDAK PERLU CEMAS, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni).Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka   tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.
2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.
3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.
4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret.

Tutorial Cara Mengirim File Lewat Email (Gmail & Yahoo)

Email merupakan salah satu layanan surat elektronik yang bisa digunakan untuk mengirim file atau data apapun. Pengiriman melalui email sangatlah mudah dan sederhana, namun terkaan ada beberapa orang yang masih belum tahu dan masih baru menggunakan email yang tidak tahu caranya.

Nah, berikut ini saya akan berikan tutorial singkatnya Cara Mengirim File Lewat Email dengan menggunakan Gmail dan Yahoo.

Gmail

1. Buka dan Login ke akun Gmail anda, lalu Klik "Tulis" yang ada di samping kiri.

2. Kemudian akan muncul seperti gambar dibawah ini :

http://uptdisdikpora-dyh.blogspot.com/

Isi alamat email yang akan dikirimi file dan juga judul atau nama file, serta keterangan file jika ada. Kemudian Klik Simbol seperti yang ditunjuk tanda panah pada gambar, lalu cari dan pilih file yang akan anda kirim. seperti pada gambar berikut.

http://uptdisdikpora-dyh.blogspot.com/

3. Kemudian setelah memilih file anda, lalu kklik "Open" dan akan muncul gambar sebagai berikut. 

http://uptdisdikpora-dyh.blogspot.com/

Perhatikan tanda panah pada gambar, tunggu sampai upload gambar atau file selesai, lamanya tergantung dari ukuran file atau gambar tersebut.

4. Setelah selesai di Upload silahkan klik "Kirim".dan file anda akan terkirim dalam hitungan detik.

Yahoo

1. Buka atau Login ke akun yahoo anda, lalu Klik "Tulis + Email" yang ada disamping kiri atas layar monitor anda. kemudian akan muncul gambar sebagai berikut :

http://uptdisdikpora-dyh.blogspot.com/

Kemudian Isi email penerima dan juga judul file, lalu klik ICon yang ditunjuk tanda panah berwarna merah pada gambar.

2. Seperti pada gmail di atas, pilih file atau foto yang ingin anda kirim dan klik Open, setelah itu tunggu hingga upload selesai, seperti pada gambar berikut ;

http://uptdisdikpora-dyh.blogspot.com/

Lalu Klik "Kirim"
Pada dasarnya Cara Mengirim File Lewat Email ini juga bisa digunakan untuk mengirim foto atau data-data lainnya. Selamat mencoba!

Kemendikbud Target TPP Cair Akhir Maret 2014

JAKARTA - Kabar baik berhembus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Terkait dengan mengendapnya uang tunjangan profesi pendidik (TPP) sebesar Rp 8 triliun lebih, diperkirakan cair Maret depan. Guru-guru yang selama ini tertunda pembayaran TPP-nya, akan dibayar rapel.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, kabar pencairan TPP pada Maret depan ini merupakan perkembangan dari kerjasama mereka dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). "BPKP sudah menyelesaikan audit tentang guru-guru yang berhak menerima TPP," tandasnya.

Dengan tuntasnya audit dari BPKP itu, Haryono mengatakan pemda sudah bisa mencairkan uang TPP yang mengendap dalam kurun waktu 2010 hingga 2013 itu. Sebelumnya pemda belum berani mengeluarkan uang tersebut, karena takut disalurkan kepada guru yang tidak berhak menerima TPP.

Nah dengan adanya hasil audit dari BPKP itu, bisa dijadikan landasan untuk pencairan TPP tadi. Tetapi hingga saat ini, Kemendikbud belum mendapatkan laporan dari BPKP jumlah guru yang berhak atau layak mendapatkan TPP tadi.
Belum bisa dipastikan apakah seluruh guru yang selama ini tertunda pembayaran TPP-nya, bakal menerima tunjangan rapelan.
 
Sebab kriteria guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi itu banyak sekali. Di antaranya yang paling penting adalah, beban mengajar selama 24 jam tatap muka dalam sepekan. Banyak guru yang meskipun sudah bersertifikat, terancam tidak mendapatkan tunjangan profesi guru. Alasannya adalah, guru-guru itu tidak memenuhi kriteria mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan.

Haryono mengatakan bahwa uang untuk membayar tunjangan profesi guru merupakan dana transfer daerah. Sehingga uangnya tidak ada di rekening Kemendikbud. Tetapi uang itu ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantas dicairkan ke pemerintah kabupaten atau kota.

"Selama ini banyak yang mengendap atau tidak tersalurkan. Padahal uangnya sudah ada di pemkab atau pemkot," papar Haryono. Alasannya adalah, jajaran pemkab atau pemkot harus melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh guru yang berhak menerima TPP tadi. Sehingga tidak ada penyimpangan dalam pencuruan uang TPP itu.

Haryono mendukung bahwa pencairan TPP tadi harus dibayarkan kepada guru-guru yang berhak secara kriteria administrasinya. Sebaliknya dia meminta supaya uang TPP ini tidak lama-lama tertimbun di rekning pemkab atau pemkot. "Sebab nama-nama penerimanya sudah ada. Tidak bisa dikembalikan lagi ke pusat," paparnya.

Jika ada guru yang belum bisa mengejar beban mengajar minimal, diminta untuk berkoodinasi dengan jajaran dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat. Sehingga bisa segera dicarikan solusinya, seperti ditempatkan ke sekolah lain yang kekurangan guru.

TULIS PESAN

 
Copyright © 2014. UPT DISDIKPORA DAYEUHLUHUR . All Rights Reserved
Template modify by Dino Nugroho. Inspired from dienzsoft.blogspot.com